HALSEL, Litcom – Mekanisme pencairan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Kepala Desa harus menggunakan rekomendasi dari Dinas terkait yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Anehnya, setiap rekomendasi yang dikeluarkan itu harus bernilai rupiah yang disetor pasca pencairan dengan nilai atau jumlah berfariasi.
Hasil penelusuran wartawan disejumlah Kepala Desa yang enggan namanya dikorankan mengakui bahwa, setiap pencairan dana itu harus dimasukkan dulu laporan pertanggungjawaban (LPJ) masing-masing Kepala Desa, kemudian BPMD memeriksa dan menyampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), selanjutnya para Kades meminta rekomendasi dari dinas dan dibawa ke Bank BRI untuk diproses.
“Biar kita (Kades)sudah bawa rekomendasi tapi kalai belum ada arahan dari pimpinan di Dinas, dan biasanya itu arahan dari Kadis, Bustami dan Sekretaris DPMD, Dahrun Kasuba karena mereka lebih dekat dengan pimpinan dan karyawan bank. Setelah anggaran cair torang (Kades) harus setor,”aku Kades yang enggan namanya disebutkan.
Kapolres Halsel, AKBP. Irfan Satya Marpaung ketika dikonfirmasi wartawan media ini terkait dugaan tersebut menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran pungutan liar (Pungli)ini. “Akan kita lidik untuk kebenaran dari dugaan ini,”tandas Kapolres.(Ivan)