TOBELO,Litcom- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. dr. Beny Gunawan, SH. MH kepada para Pejabat eselon 3 dan 4 BNN Provinsi Maluku Utara BNNK Halmahera Utara, Kota Tidore Kepulauan dan BNN Kabupaten Pulau Morotai saat Penandatanganan Perjanjian Kinerja Dari Kepala BNNK Kepada Kepala BNNP Malut Tahun Anggaran 2018 yang dihelat di Aula Mesjid Jami, Tobelo pada (27/02).
Dalam sambutannya, kepala BNNP mengingatkan, menghadapi tantangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini, 7 langkah taktis yang harus ditingkatkan personilnya yakni,
membangun kerjasama lintas stakeholder, membangun opini stop penyalahgunaan narkoba di kalangan media, intensifikasi dan ekstensifikasi program rehabilitasi, memberdayakan seluruh potensi masyarakat untuk P4GN, berdayakan seluruh potensi untuk partisipasi aktif dalam P4GN, berantas sindikat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tingkatkan transparansi, akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan perjanjian kinerja dijadikan sebagai dasar pelaksanaan kinerja serta dievaluasi untuk mencapai sasaran dan tujuan organisasi.
“Saya harapkan agar seluruh jajaran BNNP dan BNNK dapat melaksanakan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) secara profesional dan komitmen dalam melaksanakan tugas serta selalu berusaha meningkatkan kinerja, selanjutnya akan saya evaluasi,” kata jenderal polisi bintang satu ini.
Diingatkan juga agar masing-masing bidang dan bagian di BNNP Malut dan BNN Kab/Kab agar tidak monoton dan harus berinovasi dalam program dan kegiatan serta dalam melaksanakan program dan kegiatan dapat memanfaatkan fasilitas negara namun tidak untuk kepentingan pribadi.
Perjanjian Kinerja merupakan komitmen secara tertulis kepala BNNK kepada kepala BNNP yang digelar setiap tahun dengan target pencapaian kinerja secara terarah dan terukur dan wajib bagi personil BNN untuk melaksanakan secara maksimal. (Red)