LITCOM,Taliabu- Menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut Tahun 2018, Tim Pemenang AHM-RIVAI mengelar pembekalan saksi pengamanan PSU tingkat TPS Se Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, yang berlangsung di kediaman AHM, Kota Bobong, Taliabu Barat (Talbar), Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara. Sabtu (13/10/2018). Pukul : 14.15 Wit.
Turut hadir Rivai Umar (Cawagub), H. Fajri Subhi Kambey (Kabid Politik Dalam Negeri, Dinas Kesbangpol Pultab), Muh. Nuh Hasi S.pd (Ketua DPRD Pultab), Yacop Rette (Anggota DPRD), Rismanto Tari (Ketua DPC PPP Pultab) dan 48 orang Tim Saksi.
Dalam sambutannya H. La. Muhuri yang juga sekertaris Tim Pemenang AHM-RIVAI mengatakan, tujuan pembekalan saksi digelar untuk dapat mengetahui persis perubahan mekanisme dari KPU baik secara pemuktahiran pencermatan DPT, pengisian formulir atau blanko.
“Sehingga kita bisa mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh PKPU maupun amanat konstitusi,” Beber Anggota DPRD dari Fraksi Golkar itu.
Tambahnya, Bawaslu juga diundang untuk memboboti pembekalan ini sehingga para saksi dan pengurus bisa mengetahui tentang mekanisme dan tahapan-tahapan dalam PSU, selain itu juga, himbauan yang akan menyemangati semangat demokrasi dalam kegiatan PSU Pilkada Malut Tahun 2018 nanti, Tambahnya lagi.
Sementara itu, sambutan oleh Ketua KPU Pultab, Sumitro Muhamadia, S.pd,M.pd, menjelaskan, saksi adalah orang yang melihat, mendengar atau menyaksikan langsung kejadian yang terjadi saat itu.
“Untuk itu saudara-saudara tidak boleh jauh dari TPS dan bekerja sesuai tugas yang sudah diberikan tanggung jawab dan ikuti proses pengumutan itu dari awal sampai selesai,” Ajaknya
Lanjutnya, dalam proses pengumutan sampai perhitungan suara saudara-saudara diharapkan untuk mengamati dan mengawasi semua tahapannya.
“Dalam PSU Pilkada Malut Tahun 2018 ini ada perbedaan sedikit pada saat pemilihan pertama tanggal 27 Juni 2018 kemarin, yaitu yang berhak memilih yang pertama orangnya nama ada dalam DPT yang kita pakai pada saat pemilihan tanggal 27 Juni 2018 yang lalu,” Terangnya
Ada yang namanya DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yaitu masyarakat yang pada saat pemilihan kemarin mencoblos memakai E-KTP, bisa dipakai suket yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil itu yang masuk dalam DPTb,” Tukasnya
Selanjutnya, Sambutan Ketua Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Pultab, Adidas Latea S. Pdi, M. Pdi, Menyampaikan, dari jadwal maupun tahapan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi tidak ada tahapan kampanye
“Yakni dalam menjelang PSU ini baik dari Tim maupun Paslon tidak boleh ada yang melakukan kampanye ataupun sosialisasi dan jika itudilakukan maka akan termasuk dalam tindak pidana pemilu,” Bebernya
Dirinya berharap, semoga dalam proses pengumutan dan penghitungan suara dapat berjalan sesuai dengan harapan dan keinginan kita semua, semoga semua bisa berjalan aman, damai dan terarah sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku, Harapnya.
Selanjutnya saksi – saksi di berikan pembekalan oleh Pemateri dari Sumitro Muhamadia, S. pd, M. pd (Ketua KPUD Pultab divisi SDM), dan Adidas La. Tea S. Pdi, M. Pdi (Ketua Bawaslu Pultab divisi penindakan).