MANOKWARI,Litcom- HK Alias Andi (38 Thn) Pelaku Penyodomi dan Pembunuhan seorang bocah perempuan berusia 11 tahun yang ditemukan tewas di belakang pagar rumah warga, di Jl Swapen Perkebunan, Kota Manokwari, Papua Barat, Kamis (1/3/18), di minta masyarakat, oleh aparat penegak hukum dapat menjerat Pelaku seberat – beratnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi, S.IK dalam rangkaian prease realese penangkapan pelaku penyodomi dan pembunuhan di ruang penyidik Mapolres Manokwari, senin (5/3/18) siang mengatakan, pelaku atas perbuatannya dikenakan pasal berlapis dan bisa dikenai hukuman tambahan dikebiri.
” Kita kenai UU Perlindungan Anak, berlapis pasalnya, karena murni unsur perbuatan mesum dan menewaskan korban. hukumannya bisa hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati, sesuai UU No 35 Th, 2014 jo Perpu no 17 T.A 2016 jo Pasal 338 KUHP. dan pasal 81 ayat (1), (5) dan (7), dan atau pasal 82 ayat (1),”Ujar Kapolres Erwindi.
Selain itu, terkait hukuman kebiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR RI tahun lalu, Kapolres Erwindi, akan mencoba berkordinasi bersama tim penyidik sat reskrim Polres Manokwari dengan pihak terkait.
” Kita belum bisa putuskan apakah mereka akan dikenakan hukuman kebiri atau tidak, karena itu nanti kita lihat di fakta persidangan serta keputusan Hakim nanti,”Ucap Kapolres.
Namun, Kapolres melanjutkan, pelaku harus menjalani hukuman pokok. Sebab, Perppu kebiri merupakan hukuman tambahan bagi pelaku perkosaan.
“Tapi itu hukuman tambahan, kebiri, hukuman pokok dijalankan dulu nanti dia bisa dijatuhi hukuman tambahan jika Hakim memutuskan, dan dilihat dari rekam jejak sejumlah kasus yang berkaitan dengan pelaku dan atau yang pernah telah di lakukan Pelaku, “Jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, mayat bocah inisial HP berumur (11 thn) itu ditemukan warga Swapen perkebunan dalam posisi tengkurap di belakang pagar tembok rumah warga menyerupai likungan parit. dimana korban HP (11 tahun) bocah 5 SD meninggal dunia secara tragis akibat di sodomi dan di bunuh oleh pelaku HK (38 tahun), pada hari kamis (1/3/18) sekira pukul 06 30 WIT. dimana pada tubuh korban sesuai hasil visum kedokteran di temukan luka di belakang kepala korban akibat pukulan benda tumpul, luka lebam di wajah, lengan tangan kanan korban patah, dan lubang dubur korban sobek searah jarum 6 dan 12, serta di temukan cairan sperma. selain itu, Barang Bukti (BB) berupa sebuah Batu Kali, Sendal, dan pakaian dalam maupun pakaian luar dan celana korban serta pelaku telah di sita penyidik guna kepentingan pencocokan DNA di Laboratorium Forensik Makasar.
” Penyidik akan segera berangkat, dan melakukan pencocokan DNA, sambil kita terus lengkapi berkas perkara untuk segera dinaikan tahap I pelimpahan berkasnya agar segera di sidangkan, guna mendapatkan kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri (PN) manokwari,”Tukas Mantan Kapolres Kaimana ini. (YN)