Haltim, Litcom – Kapolres Haltim AKBP. Driyano Andri Ibrahim SH,SIK, memimpin pelaksanaan upacara, namun upacara kali ini sangat berbeda dengan upacara upacara sebelumnya karena bukan memperingati Hari ulang tahun Bhayangkara atau memperingati hari hari besar lainnya melainkan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polres Haltim yang terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian, Apel bertempat di Lapangan pkl 09.00 wit Sabtu (03/06).
Dua anggota polres Haltim tersebut bernama (inisial) MRH dan HTM dimana mereka berdua telah terbukti melakukan pelanggaran Norma, Etika dan disiplin sebagai anggota Polri. Oleh sebab itu dengan tegas pimpinan Polri memberikan “Punishment” kepada mereka berdua yaitu diterbitkannya Surat Keputusan Kapolda Malut tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Pada saat pelaksanaan upacara, kedua anggota tersebut tidak menghadiri dan menghilang setelah mengetahui sejak awal informasi PTDH sehingga saat upacara pemberian Surat PTDH diserah kepada dua anggota provost yang mewakili dan surat PTDH sudah diserahkan kepada pihak keluarganya.
Pelanggaran berat yang dilakukan oleh kedua anggota tersebut yakni Meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin resmi dari pimpinan (Disersi) lebih dari 30 hari berturut turut Sebagaimana diatur PP No.01 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 huruf (a), pasal 21 ayat 3 huruf e Perkap no.14 tahun 2011.
Keputusan PTDH kepada dua anggota sudah ditinjau dari beberapa aspek seperti Asas kepastian yaitu menitikberatkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran kode etik hingga menjadi jelas statusnya apakah masih pantas atau tidak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri, kemudian asas manfaat yaitu segala sesuatu telah dipertimbangkan seberapa besar manfaat bagi organisasi dan bagi anggota Polri yang dijatuhan hukuman itu sendiri.
Selain itu juga, Soal yang ketiga adalah Asas keadilan maksudnya Polres Haltim berkomitmen mewujudkan keadilan terhadap oknum-oknum anggota Polri yang telah terbukti melakukan pelanggaran baik pelanggaran Norma, Etika dan disiplin yaitu dengan memberikan punishment atau hukuman dan sebaliknya bagi anggota yang berprestasi Polres Haltim akan memberikan reward atau penghargaan.
Driyano Andri Ibrahim Kapolres Haltim dalam kesenpatan upacara ini mengingatkan kepada seluruh anggota polres Haltim agar jangan melakukan pelanggaran Disiplin seperti meninggalkan tempat tugas tanpa ijin (desersi), melawan perintah pimpinan, serta hindari perbuatan tercela atau perbuatan pidana yang pada akhirnya dapat merugikan anggota itu sendiri karena dapat di berikan sanksi yang berat atas perilaku anggota itu sendiri.
Driyano, menambahkan bahwa, momen ini saya berharap agar dijadikan sebagai pembelajaran bagi seluruh anggota polres Haltim jangan sampai kasus kasus seperti itu terulang lagi. Ungkapnya. *(Sul)*