Halbar, Litcom – Puluhan mahasiswa yang tergabung liga mahasiswa banau (LIMAU) kabupaten halmahera barat (Halbar) selasa (04/07) lalu mengelar aksi unjuk rasa di depan DPRD dan KPLP. mereka menuntut agar menertibkan penarikan retribusi masuk pelabuhan yang membebani masyarakat.
Kordinator lapangan (Korlap) Risman Djen mengatakan, aksi tersebut merupakan bagian dari penyampaiaan kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepada rakyat.
Menurutnya, pemerintah kabupaten halmahera barat telah mengabaikan aturan yang ada, Sebab Kata Risman, penarikan retribusi pas masuk pelabuhan tidak sesuai dengan prosedur UU no 23 Thn 2014 dan Peraturan pemerintah (PP) no 2014.
“Kami menilai dari sisi penerapan kebijakan Pemerintah daerah dan DPRD tidak mensosialisasikan kepada masyarakat secara kolektif sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 pasal 347 ayat 1.untuk itu terskesan pemerintah daerah kabupaten halbar telah menabrak aturan yang ada pada perda kabupaten Halmahera barat No 28 tahun 2012 tentang pelayanan kepelabuhanan,”Katanya.
Risman menuturkan, kendaraan bermotor di tandai dengan golongan dua yakni sekali masuk Rp. 1000 dan angkutan umum berupa berupa kendara roda empat berupa kijang/mikro sebesar Rp. 3000 tentunya jikalau di tinjau dari PP no 15 tahun 2016. Namun iplementasi yg terjadi di lapangan yakni karcis untuk sekali masuk saat ini di kenakan kendaraan bermotor Rp.3000 di tambah pengemudi Rp. 2000 jadi totalnya Rp. 5000 berlaku sekali masuk untuk pengendara sepeda motor.
“Dengan tarif sebesar itu, sejak di berlakukannya dua tahun lalu sampai saat ini pelayanan pelabuhan masih saja menjadi harapann dimana, pelabuhan kelas III jailolo mengalami kerusakan pada jembatan sped dan ruang tunggu yang memperihatinkan.,”terangnya. *(Tox)*