Novet Charles Akollo
Ketua Forum Peduli Dana Desa Halmahera Utara Daerah Istimewa Yogyakarta
BIMTEK KELUAR DAERAH; ANTARA MEMBANGUN ATAU MENGAHBISKAN ANGGARAN ?
Sedikit menjelaskan apa itu pelatihan Bimbingan Teknis (BIMTEK) adalah suatu kegiatan dimana para peserta di beri pelatihan-pelatihan yang bermanfat dalam meningkatkan kompotensi peserta yang dimana materi yang di berikan meliputi tim kerja efektif. Teknik komonikasi dalam konteks pelayanan prima, survey indeks kepuasan masyarakat dan penanganan keluhan pelanggan, Tata Pemerintahan yang baik dan profesionalisme aparatur, kepemimpinan,dll.
Contoh dalam pengembangan profesionalisme aparatur desa, dalam hal ini, yaitu Kepala Desa, BPD dan PKK. Mengingat bahwa tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik mulai dari pemberdayaan sampai pada tahapan pembangunan infrasturuktur semakin besar, namun profesionaliasme yang diharapkan belum juga sepenuhnya terwujud. Salah satu penyebab utuma adalah kinerja dan produktifitas para pemerintah desa yang rendah. Konsekuensinya adalah jika para profesionalisme aparatur rendah, maka sudah jelas pembangunan desa juga terhambat.
Dana Desa merupakan salah satu implikasi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan salah satu bentuk rekognisi Negara terhadap eksistensi Desa di Indonesia, di samping pengakuan terhadap hak asal-usul dan kewenangan lokal desa. Secara filosofis, Dana Desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Hal ini sejalan dengn Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN (yang disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, ditentukan bahwa Pertama, Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan, Kedua, Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya, penggunaan dana desa mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (selanjutnya RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (selanjutnya RKPDes).
Penggunaan Dana Desa mengikuti asas-asas pengelolaan keuangan desa, yakni asas transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran. Sementara prinsip pengelolaan Dana Desa menurut Kemendes PDTT adalah keadilan, kebutuhan prioritas dan tipologi Desa. Demi menjamin pengelolaan Dana Desa yang berlandaskan asas dan prinsip tersebut, maka dibutuhkan sinergisitas dari semua stakeholder desa, baik yang bersifat eksternal maupun internal. Stakeholder eksternal meliputi para pemangku kepentingan yang berasal dari luar desa, termasuk di dalamnya adalah pemerintah supra-desa. Sementara, stakeholder internal adalah stakeholder yang ada di Desa, atau dalam kesempatan lain disebut juga actor internal desa, meliputi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa melalui lembaga-lembaga kemasyarakataran desa.
Seperti yang telah di sebutkan di atas mengingat sangat di butuhkan SDM yang memiliki kompotensi tinggi dalam pemerintahan desa, baik dalam pengembangan pemerintah desa dari sisi pemberdayaan maupun infrastruktur, maka peran pelatihan dalam meningkatkan kompetensi sangatlah di perlukan. Namun dalam pelaksanaannya, acapkali pelatihan berupa BIMTEK juga sering kali tidak mampu membawa implikasi positif, dan jauh dari harapan dan kebutuhan masyarakat didaerah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara yang bekerja sama dengan salah satu lembaga swasta di kabupaten tersebut, dalam waktu dekat berencana akan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) kepada Seluruh Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratn Desa (BPD) dan Ketua PKK Se Halmahera Utara. Kegiatan BIMTEK yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara bukan hal yang baru, sebab pada tahun 2016 silam kegiatan yang sama juga dilaksanakan di Bali berupa kegiatan BIMTEK, tetapi tidak membawa hasil yang memuaskan dari kegiatan tersebut. hampir tidak dirasakan oleh masyarakat padahal anggaran yang dikeluarkan cukup banyak, kegiatan BIMTEK di Bali juga meninggalkan banyak cerita buruk mulai dari proses pelaksanaan hingga beberapa pemateri yang tidak berkompeten.
Masalah saat ini adalah melihat pada angggaran yang begitu banyak yakni Rp. 8.865.000.000 dengan 197 desa, setiap desa memeliki delegasi 3 orang yang masing-masing di anggarkan 15 juta per-orang. Dilihat dari anggaran tersebut apakah dengan waktu yang cukup singkat beberapa hari dalam masa bimbingan teknis yang menurut kajian kami tidak efektif.
Tanggal 19–23 Juli Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara akan melaksanakan BIMTEK di tiga kota besar yaitu Malang, Yogyakarta dan Jakarta. Pembiayaan kegiatan BIMTEK diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2017 dengan total Rp. 45.000.000., setiap desa masing-masing akan mengirimkan delegasi tiga orang untuk mengikuti kegiatan tersebut. Dari anggaran yang dikeluarkan tentunya mengundang banyak pertanyaan, apakah kegiatan berupa BIMTEK merupakan program prioritas Desa atau Daerah ? dan apakah mampu membawa implikasi positif dari kegiatan tersebut?. Belajar dari pengalaman sebelumnya, bahwa BIMTEK yang dilaksanakan di Bali tidak memberikan dampak yang signifikan untuk pembangunan desa sesuai dengan amanat UU Desa No 6 Tahun 2014 dan kebutuhan masyarakat setempat.
Dengan dalil yang disebutkn diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kegiatan BIMTEK tidak mampu membawa perubahan secara signifikan didesa, masih jauh dari harapan masyarakat dan terlihat ini hanya kegiatan yang menghambur-hamburkan uang desa. Terdapat beberapa kasus seperti Pembangunan infrastruktur mulai dari pagar sampai deraenase (selokan/got) kualitas dari pembuatan tersebut tidak dapat bertahan dalam jangka yang panjang. Dari sector pemberdayaan BUMDes tidak terlihat bahwa masyarakat masuk dalam kategori inovatif dan kreatif untuk mengelola BUMDes tersebut, jiklau kita melihat dalam UU NO 6 Tahun 2014 ini terdapat 4 pasal yang menjelaskan mengenai BUMDes, yang mana masing-masing pasal terdiri atas : 1. pasal 87 menegenai semangat yang melandasi pendirian dan pengelolaan BUMDes, 2. pasal 88 mengenai BUMDes, 3. Pasal 89 menegenai manfaatnya berdiri BUMDes, 4. Pasal 90 menegenai arah penegembangan BUMDes yang bermanfaat bagi masyarakat desa.
Dengan semangat UU No 6 Tahun 2014 dapat di simpulkan bahwa BUMDes saat ini diharapkan memegang peran penting dalam pengembangan potensi desa khususnya dalam mengelola keuangan desa di wilayah Halmahera Utara. Tetapi pada kenyataannya bahwa desa-desa saat ini tidak efektif dalam mengembangkan ekonomi kreatif masyarakat.
Kegiatan yang akan diadakan di Yogyakarta, Jakarta dan Malang, merupakan suatu permasalahan yang bisa menimbulkan potensi Korupsi sebab anggaran yang dikeluarkan dari setiap Desa sangatlah banyak dengan jumlahnya yang mencapai 8,865.000.000. Maka dari itu kami selaku Forum Peduli Dana Desa Mahasiswa Halmahera Utara di Daerah Istimewa Yogyakarta MENOLAK dengan TEGAS pelaksanaan BIMTEK yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan salah satu universitas swasta di kabupaten HALUT, oleh sebab itu kegiatan yang di lakukan merupakan pemborosan anggaran terhadap dana desa. Pemerintah Daerah jika mempunyai niat yang tulus untuk membangun desa-desa di Halmahera Utara, maka sebenarnya tidak harus mengadakan BIMTEK ke luar daerah mereka cukup mengundang dan mendatangkan tim ahli yang berkompeten ke Halmahera Utara untuk mengadakan BIMTEK di Daerah sehingga anggaran yang di keluarkan pun tidak terlalu besar jumlahnya.