Tidore, Litcom – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan Selasa (18/07/2017) kemarin melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan bertempat di Aula SMA Negeri 1 Tidore. kegiatan tersebut dibuka secara remi oleh Wakil Walikota Toidore Kepulauan Muhammad Senin.
Wakil Walikota dalam sambutanya mengatakan, Pemanfaatan data dan dokumen kependudukan adalah merupakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.dimana hal itu menyangkut tentang Administrasi Kependudukan.
Selain itu, pemanfaatan data Kependudukan juga merupakan bentuk integrasi data tentang penduduk oleh seluruh lembaga .baik itu, Kementerian Pemerintah maupun Swasta.
Muhammad Senin menuturkan, Kota Tidore Kepulauan sejak keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses pemanfaatan NIK data kependudukan dan KTP Elektronik.
“Untuk tingkat Kabupaten/Kota, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan lima lembaga yakni Pengadilan Agama Negeri Soasio, KPU, Dinas Kesehatan, RSUD, Bank BPD Cabang Malut/Maluku dan yang terakhir dengan Departemen Agama Kota Tidore Kepulauan,”Katanya.
Untuk itu lanjut Muhammad Senin, berharap kepada peserta sosialisasi agar berkonsolidasi antar sektor demi memanfaatkan data kependudukan yang terintegrasi.karena ini termasuk kepentingan pembangunan dan pemerintahan dalam membangun budaya.
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sunaryah Saripan mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan menyamakan presepsi para pengambil keputusan di tingkat Kota Tidore Kepulauan tentang penggunaan dan pemanfaatan data kependudukan.
Sekedar diketahui, Kegiatan tesebut bertindak sebagai narasumber adalah kasie teknologi dan Personalisasi Subdit keamanan Informasi, Direktorat Fasilitas Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Guspriyono Budi Santoso, Waka Polres Kota Tidore, Wahyu Adi Waluyo dan Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Soasio, Muhammad Hendra. *(Tox)*