SANANA,Litcom- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Kepulauan Sula Muh Lutfi, melalui Kabag Humas dan Protokeler Setda Kepulauan Sula Bassiludin Labessi, menenggapi tuduhan Korupsi Pembangunan Djaringan Irigasi Tahun 2014/2015. Proyek tersebut berlokasi di Desa Trans Modapuhi Kecamatan Mangoli Barat Kepulauan Sula.
Menurutnya, Kegiatan Pembangunan D.I Modapuhi Tahun 2014/2015 setelah saya mempelajari dokumen teknisnya dan berkoordinasi dengan PPK & Direksi Teknis lapangan, Pekerjaan kegiatan tersebut telah selesai dikerjakan sesuai dengan item maupun volume yang tertuang dalam kontrak, kemudian pekerjaan tersebut juga sudah diaudit oleh BPK Perwakilan Maluku Utara, Ungkap Muh. Lutfi.
Lebih lanjut, Kata Muh Lutfi, Jadi kami dari Dinas PU hari menanggapi polemik yang beredar hanya ingin menegaskan bahwa pekerjaan irigasi Modapuhi Tahun 2014/2015 telah selesai dikerjakan sesuai kontrak yang ada dan tidak ada masalah sesuai informasi yang beredar di publik saat ini, Tegas Muh. Lutfi.
“Pembangunan tersebut tengah dinikmati oleh masyarakat setempat, akan tetapi setelah penduduk trans waktu banyak meninggakan tempat, hasil dari pembangunan sudah tidak dimanfaatkan oleh masyarakat”, Ungkapnya.
Selain itu, Kepala Inspektur Inspektorat Kepsul H. Kamal Umasangadji, juga membenarkan bahwa memang benar ada temuan Adimistrasi dan Volume Pekerjaan dan pihak ketiga telah mengembalikan ke Kas Daerah sesuai rekomendasi BPK RI Perwakilan Maluku Utara, “Pihak ketiga sudah mengembalikan temuan tersebut ke KAS Daerah Kepsul sesuai rekomendasi BPK Malut”, Adv (red)