Lintastimur.com - Muaro Jambi - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Muaro Jambi Ahmad Haikal menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Mestong Tahun 2024.Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi,Senin (15/01/2024).
Turut hadir dalam acara tersebut Pj Bupati Muaro Jambi,Kepala Opd terkait,Camat, Forkompicam, kepala desa sekecamatan Mestong,ketua BPD Sekecamatan Mestong dan Tamu Undangan.
Dalam Sampainya Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Muaro Jambi Ahmad Haikal Mengatakan Pada Hari Ini dirinya menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
Lanjut dirinya menjelaskan, musrenbang ini sangat penting. di utamakan yang prioritas pembangunan karena kita harus benar-benar tepat sasaran dalam membangun.
"Ahmad Haikal menyampaikan kawasan yang sangat strategis di kabupaten Muaro Jambi ini adalah kecamatan Mestong,karena terdapat pembangunan jalan Tol Palembang Jambi dan jalan lintas Sumatra."Ujarnya Haikal
Sementara itu Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menyampaikan Musrembang yang dilaksanakan saat ini merupakan salah satu tahapan proses perencanaan pembangunan daerah yang nantinya dituangkan dalam dokumen rencan kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2025 sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
"Musrembang Kecamatan yang sedang kita laksanakan pada hari ini merupakan salah satu pendekatan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yaitu pendekatan partisipatif dengan memangku kepentingan yang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan serta keterwakilan seluruh segmen masyarakat".Katanya
"Ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 pada dasarnya terdiri dari rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis OPD (RENSTRA OPD), Rencana Kerja OPD (RENJA OPD). Musrenbang Kecamatan dan Musrembang Desa musrenbang kecamatan yang sedang kita laksanakan ini merupakan tahapan penyusunan RKPD Tahun 2025".(Sabek)
Social Plugin