Lintastimur.com - Muaro Jambi - Ratusan Masyarakat Desa Pulau Mentaro Kecamatan Kumpe Ilir Kabupaten Muaro Jambi Menduduki Lahan Sekitar 500 Hektare dimana Dimaksud Lahan Tersebut Menurut Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 16 tahun 2018 lahan tersebut milik masyarakat desa Pulau Mentaro. Minggu (27/10/2024) Pagi.
Selama ini lahan tersebut dikuasai oleh masyarakat desa puding kecamatan Kumpe Ilir sehingga membuat masyarakat Pulau Mentaro merasa dirugikan dan akhirnya saling Boikot lahan tersebut.
Sempat terjadi cekcok mulut antara masyarakat puding dengan masyarakat Pulau Mentaro sehingga membuat aparat kepolisian dari polsek Kumpe Ilir arus turun tangan untuk meredakan amarah tersebut.
Karena merasa kurang banyak masyarakat puding akhirnya dapat dipukul mundur dan di usir balik oleh aparat kepolisian.
Saat dikonfirmasi oleh media ini Munzani salah satu tokoh masyarakat Desa Pulau Mentaro mengatakan pada hari ini kita melakukan aksi untuk kepentingan masyarakat banyak untuk menduduki lahan peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2018 Sesuai yang menjadi keinginan masyarakat Desa Pulau Mentaro.
"Sejak terbit peraturan Bupati tahun 2018 Nomor 16 sampai sekarang lahan tersebut baru bisa kami dudukin jadi selama ini kebun tersebut terbengkalai oleh pemerintah dan hasilnya selama ini dinikmati oleh masyarakat tetangga. " Ujarnya
Jadi keinginan masyarakat desa Pulau Mentaro sesuai hajat hidup ekonomi masyarakat kedepannya sesuai Perbup Nomor 16 tahun 2018 mereka berkeinginan menduduki lahan sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut.
"Lahan yang ingin direbut tersebut sekitar 500 hektare lebih kurang luasnya yang saat ini wilayah tersebut sudah masuk dalam wilayah desa Pulau Mentaro " Katanya
Kami masyarakat Pulau Mentaro tidak akan mengurangi hak-hak milik desa tetangga ataupun koperasi desa tetangga
"Menurut peraturan Bupati sesuai peta wilayah desa Pulau Mentaro menetapkan bahwa lahan tersebut lebih kurang 500 Hektare adalah murni milik wilayah desa Pulau Mentaro sehingga masyarakat berkeinginan untuk menduduki lahan tersebut. " Ucapnya
Masyarakat yang hadir pada hari ini lebih kurang 500 dari orang tua,emak-emak dan sehingga pemuda pemudi ikut turun tangan untuk meramaikan aksi ini
"Dirinya berharap dengan pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk segera menyelesaikan masalah ini karena sudah lama kami masyarakat desa Pulau Mentaro menunggu.saya meminta kepada team terpadu untuk melacak titik kordinat dari satu sampai lima pilar batas utama. "Harapanya
Ini harus disegerakan diselesaikan,kalau tidak disegerakan akan berakibat patal bagi dua desa antara desa puding atau desa Pulau Mentaro jadi kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi harus tegas menyelesaikan persoalan ini Sesuai peraturan yang ditetapkan.
"Kami masyarakat tidak ingin menduduki lahan desa tetangga baik itu kebun masyarakat atau kebun koperasi kami tidak ingin menduduki lahan mereka. " Sampainya
Yang kami duduk sekarang sesuai peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2018 itu hajat dari masyarakat Desa Pulau Mentaro. (Bek)
Social Plugin