Kejari Muaro Jambi Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tangkapan Selama Tahun 2024

Lintastimur.com - Muaro Jambi - Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penangkapan Selama Tahun 2024.Giat Dilaksanakan Dibelakang Kantor Kejari Muaro Jambi.Kamis (12/12/2024)

Turut hadir dalam acara tersebut PJ Bupati Muaro Jambi yang diwakili oleh Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono, Kapolres Muaro Jambi, Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Muaro Jambi, Kepala OPD Lingkupan Perkantoran dan Tamu Undangan 

Dalam Sampainya Kejari Muaro Jambi Heru Anggoro Mengatakan Pada Hari ini Kejari Muaro Jambi Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tangkapan selama tahun 2024

Lanjut dirinya menyebutkan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan sebuah keputusan merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad dan niat baik untuk saling mengisi mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum serta cerminan adanya koordinasi dan sinergitas guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing agar tercipta kekuatan bersama dalam melaksanakan tugas penegak hukum.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana yang sudah di atur dalam pasal 270 KUHP."Ujarnya 

Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindakan pidana perihal benda sitaan atau barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan.

"Untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang diselenggarakan secara profesional akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan atau barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap."Katanya 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 164,035, Narkotika Jenis Ganja 1 Linting Ekstasi 16 Butir 4,923 Gram,9 Unit Timbangan digital,26 unit HP berbagai macam jenis merek, Senjata api Rakitan beserta pelurunya, Jenis Barang Bukti Ilegal Drilling 2 buah canting besi,2 buat tamen,2 buah katrol atas,2 Buah katrol bawah,10 buah pipa paralon 2 tiang stereger,2 buah jerigen ,1 buah kabel dan gulungan.

Beberapa barang bukti senjata tajam yang berhasil diamankan terdiri dari parang 1 buah,pisau 1 buah,kapak,tojok 3 buah,Dodos 2 buah,egrek 4 buah.

Heru Anggoro juga menyampaikan Kejari Muaro Jambi mendapatkan bantuan alat berupa deteksi Narkotika yang merupakan pemberian dari kejaksaan agung untuk kejaksaan negeri Muaro Jambi di provinsi Jambi ada 2 satu kota Jambi dan Muaro Jambi.

"Dirinya berharap ini adalah sebagai bentuk implementasi kami untuk media dan masyarakat umum bahwa telah dilaksanakan pengadilan dan tidak ada lagi masalah dengan barang bukti sebagai bentuk pertanggungjawaban "Pungkasnya (Bek)


Terkini