Iklan ucapan selamat hari Kartini


 

Pencemaran Sungai Melintang Oleh Lindi TPA Muaro Jambi Ditanggapi Serius Oleh Hamdi Zakaria Aktivis Lingkungan Provinsi Jambi

Lintastimur.com - Muaro Jambi - Terkait viralnya pemberitaan dugaan pencemaran Sungai Melintang oleh Lindi TPA Muaro Jambi ditanggapi serius oleh Hamdi Zakaria, A.Md aktivis lingkungan Provinsi Jambi.


Menurut Hamdi Zakaria Air lindi, cairan yang dihasilkan dari pembuangan sampah, sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung berbagai zat kimia dan mikroorganisme yang dapat menyebabkan penyakit. 


Pencemaran lindi dapat menyebabkan penyakit seperti kolera, tifus, hepatitis A, dan juga masalah kesehatan lainnya akibat kandungan logam berat seperti kadmium dan merkuri, ungkap Hamdi.

Menurut Bang Hamdi yang akrab disapa, cairan Lindi sangat sangat berbahaya, beberapa bahaya lindi bagi kesehatan seperti Penyakit Menular,Lindi dapat mencemari sumber air minum dan menyebabkan penyebaran penyakit seperti kolera, tifus, hepatitis A, dan diare. 


Lindi sering mengandung logam berat seperti timbal, merkuri, dan kadmium yang dapat menyebabkan gangguan pada otak, ginjal, hati, dan sistem saraf. 


Bukan itu saja, cairan Lindi bisa mengganggu  Sistem Pencernaan juga,Konsumsi air yang tercemar lindi dapat menyebabkan gangguan pencernaan, seperti diare dan masalah usus lainnya. 


Cairan Lindi juga menimbulkan masalah Kulit, Paparan lindi dapat menyebabkan iritasi kulit, dermatitis, dan masalah kulit lainnya. 


Cairan Lindi juga menyebabkan gangguan Sistem Reproduksi,Kandungan tertentu dalam lindi dapat mengganggu sistem reproduksi manusia. 


Lindi juga berisiko Kanker, beberapa zat kimia dalam lindi, seperti PFAS, telah dikaitkan dengan peningkatan risiko kanker. 


Untuk menghindari bahaya lindi, penting untuk mengolah Lindi dengan Benar,Lindi harus diolah sebelum dibuang ke lingkungan untuk mengurangi risiko pencemaran dan penyakit.


Lindi bisa pencemaran Sumber Air Minum,Lindi harus dikelola dengan baik agar tidak meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air minum, ungkap Hamdi Zakaria.


Jika DLH Muaro Jambi membiarkan cairan Lindi ini diduga mencemari air aliran Sungai Melintang, maka kami dari aktivis pemerhati lingkungan akan turun, membantu masyarakat dipinggiran sungai yang tercemari.


Kami akan melaporkan temuan kawan kawan dalam menindak lanjuti informasi dari warga. Hal ini akan kami laporkan ke DPRD Muaro Jambi, kata Hamdi.


Dijelaskan Hamdi, ada Sanksi bagi Pelaku pencemaran, jika itu dugaan pencemaran bersumber dari TPA, maka Kepala bidang yang membidangi wajib bertanggung jawab.


Hamdi jelaskan, sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang (UU) Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) No. 32 Tahun 2009 dapat berupa sanksi pidana, denda, dan kewajiban membayar ganti rugi. Sanksi pidana dapat berupa penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 500 juta. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin atau penutupan fasilitas. 


UU PPLH mengatur sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan secara tegas. Berikut beberapa ketentuan yang relevan.


Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dalam RUU Hukum Pidana (RUUHP), sanksi pidana untuk pencemaran lingkungan adalah penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III. 


Pelaku pencemaran lingkungan juga dapat dikenakan denda yang besarnya tergantung pada jenis dan tingkat pencemarannya. Misalnya, dumping limbah tanpa izin dapat dikenakan denda hingga Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 


selain sanksi pidana dan sanksi denda kata Bang Hamdi, ada juga sanksi administratif.Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin, penutupan fasilitas, atau pembatasan kegiatan usaha. 


Warga terdampak bisa menuntut Kewajiban Ganti Rugi, pelaku pencemaran lingkungan juga wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan akibat pencemaran tersebut. 


Ganti rugi dapat berupa biaya pemulihan lingkungan atau kompensasi atas kerugian yang dialami korban, kata Bang Hamdi Zakaria yang menjelaskan panjang lebar tentang pencemaran lingkungan.


Dlh dinas yang mengurus terkait lingkungan hidup, TPA dibawah nauangannya, semestinya tidak akan terjadi pembiaran.Jika memang keluhan dan temuan ini benar adanya, maka DPRD Muaro Jambi, kami minta untuk turun bareng bersama instansi terkait guna check kebenaran dari informasi.


Jika ditemukan kebenaran informasi, berdasarkan uji laboratarium yang pasti, jika ada indikasi pelanggaran, maka kami inginkan tidak lanjut oleh DPRD setuntasnya sesuai dengan aturan yang ada di negri ini, kata Hamdi.


Evi Syahrul Kadis LH Muaro Jambi, saat dimintai tanggapanya usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Muaro Jambi pada Jum'at 25/4/2025 kepada media mengatakan kita sudah turun kelapangan mengecek kondisi Limbah tersebut ternyata limbah yang mengalir itu bukan lumber tapi emang limbah yang di alirkan ke tempat pembuangan 

Redaksi

Terkini