Lintastimur.com - Muaro Jambi - Terkait dengan pemberitaan media beberapa hari lalu, dugaan pencemaran sungai melintang oleh cairan Lindi TPA Bukit Baling Muaro Jambi, Wakil Ketua TMPLHK Indonesia Provinsi Jambi.
Menurut Wakil Ketua TMPLHK Indonesia Provinsi Jambi Yukosti,ada sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan atau median sungai oleh suatu usaha. Dan sanksi ini ditujukan kepada pimpinan suatu usaha. Jika benar ditemukan hasil uji laboratarium baku mutu diatas ambang batas.
Sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang (UU) Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) No. 32 Tahun 2009 dapat berupa sanksi pidana, denda, dan kewajiban membayar ganti rugi. Sanksi pidana dapat berupa penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 500 juta. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin atau penutupan fasilitas.
Undang Undang PPLH mengatur sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan secara tegas. Berikut beberapa ketentuan yang relevan untuk sanksi, ungkap aktivis.
Sanksi Pidana:Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang ditujukan kepada pimpinan usaha sebagai pertanggung jawaban.
Dalam RUU Hukum Pidana (RUUHP), sanksi pidana untuk pencemaran lingkungan adalah penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III. Namun, beberapa pihak khawatir RUUHP melemahkan penegakan hukum lingkungan, ungkap aktivis.
Sanksi Denda:Pelaku pencemaran lingkungan juga dapat dikenakan denda yang besarnya tergantung pada jenis dan tingkat pencemarannya. Misalnya, dumping limbah tanpa izin dapat dikenakan denda hingga Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Juga ada beberapa Sanksi Administratif:Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin, penutupan fasilitas, atau pembatasan kegiatan usaha.
Kewajiban Ganti Rugi ini,Pelaku pencemaran lingkungan juga wajib membayar ganti rugi kepada pihak masyarakat yang dirugikan akibat pencemaran tersebut.
Ganti rugi dapat berupa biaya pemulihan lingkungan atau kompensasi atas kerugian yang dialami masyarakat sebagai korban, ungkap aktivis lingkungan ini.
Redaksi
Social Plugin